Kamis, 09 Juni 2011

BIOPSIOKULTURAL : SCENARIO ABORSI

FAKULTAS KEDOKTERAN UNIZAR

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  latar belakang
Angka aborsi tak aman (unsafe abortion) di dunia diperkirakan setiap tahun terjadi sekitar 20 juta kasus, 26% dari  jumlah tersebut tergolong legal dan lebih 70.000 aborsi tak aman di negara berkembang berakhir dengan kematian ibu. Angka  Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, dari berbagai studi menyebutkan estimasi pada kisaran 350 hingga 400 kematian ibu  per 100.000 kelahiran hidup. Sementara Departemen Kesehatan tahun 2003 memperkirakan AKI sebesar 307 per 100.000 kelahiran hidup. Angka tersebut tergolong tinggi jika dibanding dengan Negara-negara lain di Asia Tenggara (ASEAN) seperti Filipina 170 per 100.000 kelahiran hidup, Thailand 44 per 100.000 kelahiran hidup, Malaysia 44 per 100.000 kelahiran hidup.
 Dari jumlah tersebut sebagian disebabkan oleh perdarahan karena proses reproduksi khususnya aborsi tidak aman. Di Indonesia, diperkirakan 10-50% dari angka aborsi tersebut berkontribusi terhadap AKI.Adapun fakta mengenai aborsi tidak aman di Indonesia, diperkirakan rata-rata pertahun sebanyak 2 juta kasus, sebagian besar dilakukan oleh perempuan menikah.

1.2  Tujuan
1.         Untuk mengetahui aspek-aspek dari Aborsi
2.         Untuk mengetahui dampak negatif dan positif dari aborsi
3.         Dapat mengetahui aborsi dari sudut pandang hukum kedokteran dan Hukum islam
SKENARIO 2.1
ASTAGA AKU HAMIL……….!!!

Suatu hari di ruang kelas susi yang sedang duduk di bangku SMP tanpak pucat dan kebingungan. Tak seperti biasanya ia sepanik itu. Pasalnya ia sangat terkejut setelah pagi tade ia melihat hasil Tes Urinnya  menunjukkan tanda positif. “ Astaga aku hamil Mir,,,!!” begitu ungkapannya kepada sahabatnya mira.
Mira sempat membujuk susi untuk memberitahukan hal ini kepada orang tuannya, dengan harapan dapat membantu mencari solusi. Tetapi tentu itu begitu sulit karna ayahnya susi sedang sakit-sakitan dan pernah mendapatkan seranfan jantung.
Ada perasaan takut, bingung dan menyesal berkenyamuk di kepalanya. “ kenapa ini harus terjadi, kenapa secepat itu aku bisa hamil, padahal hanya sekali aku melakukan dengan adi. Bagaimana kalau orangtua dan keluarga tau, bagaimana dengan sekolahku????Ya Tuhan…apa yang harus aku lakukan???
Sudah dua hari dia tudak berani pulang kerumah, ia tidak tau apa yang harus di lakukannya karna saat ini sdi sang pacar telah memutuskan hubungan dengannya. “aku ingin bunuh diri saja, gumamnya….. tapi apa yang harus kulakukan dosa dua kali ???
Akhirnya Susi dan Mira memutuskan untuk mendatangi Dokter Siska dan berterus terang bahwa ia sedang hamil dengan laki-laki yang sudah tidak jelas keberadaanya dan meminta layanan aborsi.
Setelah dilakukan pemeriksaan Dokter menyatakan umur kehamilan Susi sekitar satu setengah bulan dan Dokter Siska menolak untuk permintaan Susi.
Karena sudah putus asa mereka memutuskan membawa Rina ke dukun Pijat untuk menggurkan kandungannya. Tapi apa yang terjadi akibat perlakuan si Dukun pijat nyawa Rina hampir saja melayang, karena mangalami pendarahan. Dengan kondisi seperti itu akhirnya Mira menyampaikan kejadian ini kepada Ibu Susi dan membawa Susi ke RS untuk menyelamatkan jiwanya.
Learning objective:
1.      Dapat menganalisa suatu masalah menurut sudut pandang aspek biologis masing-masing.
2.      Dapat menganalisa suatu masalah menurut sudut pandang aspek Psikologis.
3.      Dapat menganalisa suatu masalah menurut sudut pandang
aspek Sosiologis atau kultural.
4.      Menjelaskan saran anda dalam menghadapi suatu fenomena.
5.      Menjelaskan pemecahan kasus dari segi hukum kedokteran dan Hukum Islam.

Keyword:
1.      Tes urin
Tes yang digunakan dalam suatu pendiagnosaan dengan usaha identifikasi kelainan di dalam tubuh baik dalam penyakit, ataupun hal lain yang sangat dibutuhkan.
2.      Hamil
Adanya janin pada uterus yang disebabkan bertemunya sperma dengan ovum.
3.      Aborsi
Pengeluaran hasil konsepsi ( pertemuan ovum dengan sperma ) yang disengaja ataupun tidak sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.atau pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram.
4.      Kandungan
Tempat berkembangnya janin dari zigot ke embrio dan menuju perubahan menjadi janin.
5 . Serangan Jantung
Serangan jantung (juga dikenal sebagai myocardial infarction) adalah kematian otot jantung dari halangan yang tiba-tiba dari arteri koroner oleh bekuan darah.
Pertanyaan:
1.      Jelaskan bagaimana analisa saudara tentang masalah Aborsi dari sudut pandang apek biologis? ( Dampak positif dan negatif dari aborsi ).
2.      Jelaskan bagaimana analisa saudara tentang masalah Aborsi tersebut dari sudut pandang aspek Psikologis?
3.      Jelaskan bagaimana analisa saudara entang masalah Aborsi tersebut dari sudut pandang Sosiologis atau kultural?
4.      Jelaskan saran anda dalam menghadapi fenomena tersebut?
5.      Jelaskan pemecahan kasus di atas dipandang dari segi hukum kedokteran dan Hukum Islam!

Pembahasan

1.      Aborsi dipandang dari aspek biologis terdiri dari berbagai pendapat antara lain
1        Menurut Info Kit on Women’s Helat oleh Institute for Social, Studies and Action, aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
2        Aborsi ditinjau dari sudut pandang medis merupakan pengeluaran buah kehamilan dimana buah itu tidak mempunyai kemungkinan hidup diluar kandungan.
3        Abosi ditinjau dari kedokteran merupakan bahwa janin yang lahir dengan berat badan yang sama atau kurang dari 500 gram tidak mungkin hidup di luar kandungan. Meskipun ada laporan kedokteran yang menyatakan bahwa ada janin di bawah 500 gram yang dapat hidup. Karena janin dengan berat badan 500 gram sama dengan usia kehamilan 20 minggu, maka kelahiran janin dibawah 20 minggu tersebut sebagai aborsi.

DAMPAK POSITIF
Dalam kasus umum dapat menyelamatkan seorang pasien ( ibu ) yang dihadapi pada suatu pilihan untuk kepentingan salah satu pihak, disaat seorang pasien
tersebut mengalami suatu penyakit tertentu.

DAMPAK NEGATIF

§         Terjadi pendarahan yang berlebihan, dapat terjadinya kemandulan permanen akibat infeksi yang ditimbulkan pasca aborsi yang tidak ditangani petugas medis.
§         Infeksi alat reproduksi karena kuretase yang tidak dilakukan secara steril. Hal tersebut dapat membuat remaja mengalami kemandulan di kemudian hari setelah menikah.
§         Perdarahan hingga remaja tersebut dapat mengalami shock akibat perdarahan dan gangguan neurologis/syaraf di kemudian hari, selain itu perdarahan tersebut dapat menyebabkan tingginya resiko kematian ibu atau anak atau keduaduanya.
§         Karena keadaan rahim yang belum cukup kuat untuk menyangga kehamilan serta kemungkinan persalinan yang sulit, resiko terjadinya rupture uterus (robek rahim) besar dan penipisan dinding rahim akibat kuretase. Hal tersebut dapa menyebabkan resiko kemandulan karena rahim yang robek harus diangkat seluruhnya, resiko infeksi, resiko shock hipovolemik sehingga menyebabkan resiko kematian ibu, anak atau keduanya.
§         Terjadinya Fistula Genital Traumatis. Fistula genital adalah timbul suatu saluran/hubungan yang secara normal tidak ada, antara saluran genital dan saluran kencing atau saluran pencernaan.

2        Sudut pandang Aspek Psikologis:
·        Depresi, karena sebuah ketidak siapan dalam menghadapi kenyataan yang terjadi disertai rasa takut yang berlebih
·        Hilang kontrol terhadap lingkungan sekitar
·        Perasaan kecewa terhadap keadaan/ situasi yang ia alami
·        Trauma yang sangat berlebihan.
·        Kematian mendadak akibat trauma
·        Dapat menyebabkan kemandulan
·        Infeksi pada lapisan rahim

3        Sudut pandang Aspek Sosiologis/ Kultural:
·        Dikucilkan oleh lingkungan sekitar
·        Kesulitan dalam berinteraksi dengan orang lain
·        Menjadi bahan pembicaraan negatif di lingkungannya
4        Saran dalam menghadapi fenomena tersebut
o       Sebaiknya orang tua memberikan dukungan agar ia menyadari bahwa cinta akan tumbuh bersama dengan waktu, cinta seorang ibu kepada anaknya.
o       Memberikan pendidikan moral sejak dini khususnya dalam bidang agama sehinga dapat menentukan mana yang harus dilakukan dan ditinggalkan.
o       Peningkatan peran orang tua dalam hal komunikasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti mencoba untuk bunuh diri atau mencari jalan pintas lain yang dapat membahayakan nyawa Rina.
o       Melibatkan masyarakat setempat untuk memberikan dukungan mental atau moral kepada Susi dalam menghadapi permasalahan dan bukan sebaliknya bukan memberi cemoohan ataupun hinaan yang dapat menambah beban moril atau mmperburuk situasi.
5        Dari segi:
·        Hukum kedokteran
-menghormati insane dari proses pembuahan
·        Hukum Islam
-melakukan pernikahan




BAB II
PEMBAHASAN

Aborsi adalah berakhirnya masa kehamilan dengan keluarnya janin dari kandungan sebelum tiba masa kelahiran secara alamiah. Dalam kasus perkosaan yang merupakan kejahatan seksual tidak dapat disamakan dengan perzinahan dan free sex, karena dalam perkosaan melibatkan pemaksaan dan kekerasan. Terhadap tindak kejahatan aborsi, perangkat hukum kita telah melarang dan memberikan hukuman bagi pelakunya sebagaimana pasal 346-349 KUHP. Lalu bagaimana dengan kehamilan yang diakibatkan perkosaan. Padahal dalam perkosaan terdapat berbagai kondisi yang beraneka ragam, misalnya adanya luka-luka fisik, stess pasca trauma yang menghantui korban, maupun kondisi psiko sosial yang bermacam-macam.
Didalam perspektif Islam, dinyatakan tidak boleh melakukan aborsi dengan catatan usia kandungan lebih dari empat bulan telah menguggurkan kandungan dianggap melanggar hukum fiqih atau syariat Islam. Berbeda dengan reallitas sosial menunjukan bahwa aborsi dilakukan untuk menghindarkan diri dari aib,  rasa tanggung jawab terhadap orang tua yang dianggap panutan bagi anak remaja yang pada umumnya melakukan hal ini. “Dari pandangan sudut agama-sosial, tidak membenarkan adanya prilaku berisiko seperti ini,” ungkapnya.
Bagi kalangan masrakat bawah secara sadar memaknai bahwa penguguran kandungan sedari dini merupakan jalan pintas untuk mengambil suatu pilihan hidup. Jalan final ini merupakan arah menuju kondisi yang lebih baik untuk menghindarkan diri dari resiko serta ancaman setelah melakukan aborsi.
Di kalangan masyrakat menengah, aborsi dianggap sebagai sesuatu yang tabu. Hal itu bertentangan dengan nilai budaya yang melekat pada kebiasaan normatif yang menganggap aborsi merupakan sesuatu yang kejam. Pandangan yang lain datang dari kaum elit yang menilai aborsi merupakan upaya menyelamatkan kehidupan, khususnya dalam jangka panjang. Hanya saja, dalam pelaksanananya memerlukan konsekwensi logis. Misalnya, anak yang lahir hanya menimbulkan konflik dikeluarga yang berujung pada pemilihan jalan aborsi.
Permasalahan akan muncul apabila menyangkut aborsi provokatus di mana terjadi aborsi yang dilakukan dengan sengaja. Seorang perempuan terpaksa harus melakukan aborsi karena keputusan medis. Pengakhiran kehamilan harus dilakukan karena alasan bahwa kehamilan yang terjadi membahayakan ibunya atau alasan kondisi janin cacat (aborsi provokatus terapetikus). Seorang perempuan tidak mampu mempertahankan kehamilannya karena adanya vonis dari dokter terhadap kesehatan dan keselamatan nyawanya ataupun bayinya. Jenis aborsi ini secara hukum dibenarkan dan mendapat perlindungan hukum sebagaimana telah diatur dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992. Ada beberapa hal yang dapat dicermati dari jenis aborsi ini yaitu bahwa ternyata aborsi dapat dibenarkan secara hukum apabila dilakukan dengan adanya pertimbangan medis. Dalam hal ini berarti dokter atau tenaga kesehatan mempunyai hak untuk melakukan aborsi dengan menggunakan pertimbangan Demi menyelamatkan ibu hamil atau janinnya. Berdasarkan pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, tindakan medis (aborsi) sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli.
 1. Abortus spontaneus adalah aborsi yang terjadi dengan tidak didahului faktor-faktor mekanis ataupun medicinalis semata-mata disebabkan oleh faktor alamiah. Rustam Mochtar dalam Muhdiono menyebutkan macam-macam aborsi spontan: [1]
a. Abortus completes (keguguran lengkap) artinya seluruh hasil konsepsi dikeluarkan sehingga rongga rahim kosong.
b. Abortus inkopletus (keguguran bersisa) artinya hanya ada sebagian dari hasil konsepsi yang dikeluarkan yang tertinggal adalah deci dua dan plasenta
c. Abortus iminen, yaitu keguguran yang membakat dan akan terjadi dalam hal ini keluarnya fetus masih dapat dicegah dengan memberikan obat-obat hormonal dan anti asmodica.
d. Missed  abortion, keadan di mana janin sudah mati tetapi tetap berada dalam rahim dan tidak dikeluarkan selama dua bulan atau lebih. 
e. Abortus habitulis atau keguguran berulang adalah keadaan dimana  penderita mengalami keguguran berturut-turut 3 kali atau lebih.
f. Abortus infeksious dan abortus septic, adalah abortus yang disertai infeksi genital.
Kehilangan janin tidak disengaja biasanya terjadi pada kehamilan usia muda (satu sampai dengan tiga bulan). Ini dapat terjadi karena penyakit antara lain: demam; panas tinggi; ginjal TBC, Sipilis atau karena kesalahan genetik. Pada aborsi sepontan tidak jarang janin keluar dalam keadaan utuh.[2]
2. Abortus provokatus (indoset abortion) adalah aborsi yang disengaja baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat, ini terbagi menjadi dua:
a. Abortus provocatus medicinalis adalah aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, yaitu apabila tindakan aborsi tidak diambil akan membahayakan jiwa ibu.
b. Abortus provocatus criminalis adalah aborsi yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis, sebagai contoh aborsi yang dilakukan dalam rangka melenyapkan janin sebagai akibat hubungan seksual di luar perkawinan.                                                                                                     
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengkualifikasikan perbuatan aborsi tersebut sebagai kejahatan terhadap nyawa. Agar dapat membahas secara detail dan cermat mengenai aborsi provokatus kriminalis, kiranya perlu diketahui bagaimana konstruksi hukum yang berkaitan dengan tindakan aborsi sebagai kejahatan yang ditentukan dalam KUHP.
 KUHP Bab XIX Pasal 229,346 s/d 349:
§         Pasal 229: Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
§         Pasal 346: Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
§         Pasal 347:
(1)     Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas. tahun.
(2)      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
§         Pasal 348:
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun.
§         Pasal 349: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 & 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga & dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Seorang perempuan hamil yang dengan sengaja melakukan aborsi atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2. Seseorang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap ibu hamil dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, & jika ibu hamil tersebut mati, diancam penjara 15 tahun penjara.
3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara & bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4. Jika yang melakukan & atau membantu melakukan aborsi tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat ancaman hukumannya ditambah sepertiganya & hak untuk
berpraktik dapat dicabut.
6        Setiap janin yang dikandung sampai akhirnya nanti dilahirkan berhak untuk hidup serta mempertahankan hidupnya.
Pada perempuan yang mengalami setidaknya satu kali aborsi pada usia remaja mengalami beberapa gejala seperti mimpi buruk, flashback, histeris dan sulit memaafkan orang-orang yang terlibat dalam proses aborsi tersebut. Selain itu mereka juga mengalami Rasa bersalah, takut akan hukuman tuhan, khawatir akan keadaan anak mereka berikutnya, anniversary sindrom, ketakutan apakah mereka dapat meiliki anak lagi atau tidak. Kebanyakan dari para perempuan ini terbiasa mengajak bicara pada anak yang ada dalam kandungannya sebelum di aborsi. Gejala lain yang mereka alami adalah adanya tanda-tanda kehamilan palsu, ketertarikan atau ketakutan pada bayi, perubahan kepribadian yang dramatis, merasa didatangi oleh bayi pada saat mimpi.
Perempuan yang melakukan aborsi lebih dari satu kali secara signifikan dilaporkan memiliki sejarah dilecehkan secara fisik pada masa kanak-kanak, periode perasaan lega setelah aborsi, menjadi pro-choice setelah aborsi, membenci laki-laki yang membuat mereka hamil, berakhirnya hubungan dengan pasangannya setelah aborsi, sulit mempertahankan hubungan personal, menjadi promiscuous, menjadi self-destructive, mulai atau meningkatkan penggunaan obat-obatan setelah aborsi, merasa cemas, takut akan tuhan, takut akan kehamilan lain, takut akan melakukan aborsi lagi, takut tanpa alasan, mengalami pendarahan yang berat paska aborsi, terjadi perubahan emosi yang tidak normal dan menjadi parah di rumah, pekerjaan, atau hubungan personal dan sering mengalami gugup. 90.9% dari perempuan post abortus merasa terbantu dengan grup konseling paska aborsi.
Resiko melakukan Aborsi pada remaja:
1. Kematian karena terlalu banyak pendarahan
2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
4. Sobeknya rahim (Uterine Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)\
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
11. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
12. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
14. Infeksi alat reproduksi karena melakukan kuretase (secara medis) yang dilakukan secara tak steril. Hal ini membuat remaja mengalami kemandulan dikemudian hari setelah menikah.
15. Pendarahan sehingga remaja dapat mengalami shock akibat pendarahan dan gangguan neurologist. Selain itu pendarahan juga dapat mengakibatkan kematian ibu maupun anak atau keduanya.
16. Resiko terjadinya reptur uterus atau robeknya rahim lebih besar dan menipisnya dinding rahim akibat kuretase. Kemandulan oleh karena robeknya rahim, resiko infeksi, resiko shock sampai resiko kematian ibu dan anak yang dikandungnya.
17. Terjadinya fistula genital traumatis adalah suatu saluran atau hubungan antara genital dan saluran kencing atau saluran pencernaan yang secara normal tidak ada.

BAB III
PENUTUPAN

kesimpulan
Aborsi dibenarkan berdasarkan alasan medis, baik itu menurut hukum opositif maupun hukum islam adalah tindakan pengguguran kandungan yang dlilakukan apabila kehamilan tersebut membahayakan nyawa wanita yang hamil hal itu dapat dilakukan sebelum kandungan berusia 4 BULAN. Sedangkan aborsi yang merupakan perbuatan kriminal  (abortus provocatus criminalis) merupakan aborsi yang dilalukan tanpa alasan yang jelas tidak diperbolehkan karena sanma saja membunuh nyawa seseorang dengan sengaja.












DAFTAR PUSTAKA

§         Ninuk Widyantoro. 2003. Pengakhiran Kehamilan Tak Diinginkan yang Aman Berbasis Konseling. Jakarta: Yayasan Kesehatan Perempuan
§         Sahal Mahfudh, M.A.  2003.  Fikih Sosial: Upaya Pengembangan Madzhab Qauli dan Madzhab Manhaji. Pidato Proi movendus pada  Penerimaan Gelar Doktor  Honoris Causa dalam Bidang Fikih Sosial di UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta: Universitas Islam Negeri, hal. 18.
§         Solita Sarwono ;Sosiologi Kesehatan; Universitas Gajah Mada; Jogjakarta, Juni 2004
§         Obstetri dan Ginekologi Sosial;Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo; Jakarta ,Tahun 2005
§         Nico S.Kalangie; Kebudayaan dan Kesehatan; Megapoin ; Jakarta 1994
§         Obstetri dan Ginekologi Sosial ;Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo;Jakarta ,Tahun 2005




Tidak ada komentar:

Posting Komentar