Kamis, 09 Juni 2011

BIOPSIKOKULTURAL : SCENARIO 1.2


 FAKULTAS KEDOKTERAN UNIZAR


Skenario 1.2

DOKTER TELADAN

Dr.Intan adalah seorang dokter teladan. Sebagai dokter yang berpraktek didaerahnya ia sangat dikagumi oleh masyarakat.Ia pandai ,juga ramah dan seing menolong masyarakat disana.Bahkan dokter intan juga sering ikut kegitan social masyarakat setempat.
Kegitan sehari-harinya selian berpraktek swasta pada sore hari dirumahnya,ia juga bekarja sebagai Dokter Perusahaan suatu pabrik.
Pada suatu hari minggu karena kelelahan,Dokter Intan  sedah jatuh sakit. Ia mengalami Demam tinggi .Karena Dokter Intan adalah Dokter Perusahaan untuk dapat menangani pasien pekerja pabrik. Maka ia harus tetap dapat  mengobati pasien tersebut.
Kebetulan hari itu adalah hari minggu,Dr.Intan sempat meminta olong kepada Dr.Maya yang pernah menjadi penggantinya, tetapi Dr.Maya sedang berada diluar kota. Dr. Intan tidak inggin pasien yang sudah dating tempat prakteknya tidak mendapat penanganan apa-apa ,sehingga ia hanya bias memberikan pengobatan yang dititipkan kepada perawat melalui telepon dari rumahnya.
Keesokan harinya betapa kagetnya Dokter Intan ternyata perawat salah memberikan obat, obat Hipertensi yang seharusnya diberikan kepada pasien malah memberikan obat Anti Diabetik sehingga menyababkan pasien dalam kondisi yang kritis dan harus MRS karena kekurangan gula darah.
Karena kejadian tersebut pihak keluarga pasien marah-marah dan Perusahaan juga siap menentukan jika terjadi sesuatu terhadap nyawa pasien.








Keyword :
·        Dokter teladan
Dokter yang menjalankan tugasnya secara professional yang dapat dijadikan contoh dalam masyarakat
·        Demam tinggi
Peningkatan suhu badan diatas normal berkisar 36 -37,5  derajat celcius
·        Hipertensi
Peningkatan tekanan darah diatas normal yaitu 140/90


LEARNING OBJEVTIVE (LO)
1.      Menjelaskan tentang 4 kaedah dasar moral
2.      Menjelaskan tentang primafacie
3.      Menganalisa kasus diatas dari Hukum Kedokteran dan Hak asasi manusia diindonesis.
4.       
Pembahasan Learning objective (LO)
1.      4 kaedah dasar moral
v     Benificience
Prinsip moral yang mengutamakan tindakan yang ditujukan kekebaikan pasien.dalam benificience hanya dikenal perbuatan untuk kebaikan saja,meliankan juga perbuatan yang sisi baiknya lebih besar dari pada sisi buruknya.
·        Tindakan berbuat baik
1 . General benificience
-          Melindungi dan mempertahankan hak yang lain
-          Mencegah  terjadinya kerugian pada yang lain.
-          Menghilangkan kondisi penyebab kerugian pada yang lain.
2 . Spesifik benificience
-          Menolong orang cacat
-          Menyelamatkan orang dari bahaya
·        Mengutamakan kepentingan pasien
·        Memandang pasien , keluarga,sesuatu tak hanya sejauh menguntungkan dokter,rumah sakit,dan pihak lain.
·        Maksimalisasi akibat baik.
v     Non malificience (tidak berbuat yang merugikan)
Prinsip moral yang melarang tindakan yang memperburuk keadaan pasien.prinsip ini dikenal sebagai “primum non nocere” atau “ above all do no harm”.
·        Sisi komplementer dari sudut pandang pasien seperti :
-          Tidak boleh berbuat jahat atau membuat derita pasien
-          Minimalisasi akibat buruk
·        Kewajiban dokter  untuk menganut ini berdasakan hal-hal :
-          Pasien dala keadaan amat berbahaya atau bresiko hilangnya sesuatu yang penting.
-          Dokter sanggup mencegah bahaya
-          Tindakan kedokteran terbukti efektif

v     Keadilan (Justice)
Prinsip moral yang mementingkan fairness dan keadilan dalam bersikap maupun dalam mendistribusikan sumber daya (distributive justice).
·        Memberikan perlakuan sama untuk setiap orang yakni :
-          Libertarian : Menekankan hak kemerdekaan sosial-ekonomi.
-          Kounitarian : Mementingkan tradisi komunitas tertentu
-          Egalitarian : Kesamaan akses terhadap nikmat dalam hidup yang dianggap bernilai oleh setiap individu rasional(sering menerapkan criteria material kebutuhan dan kesamaan).

v     Otonomi (selt - determination)
Prinsip moral yang menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomi pasien. Prinsip moral inilah yang kemudian melahirkan doktrin informed consent.




2.      Primafacie
Dalam kondisi/kontekstertentu ,seorang dokter harus melakukan pemilihan 1 kaidah dasar etik ter “absah” sesuai konteknya berdasarkan data atau situasi,konkrit terabsah dalam bahasa fiqh ilat yang sesuai) . inilah disebut pemilihan berdasarkan asas primafacie.

Pertanyaan :
1.      Menganalis dan menjelaskan dengan singkat bagaimana yang menggambarkan ke-4 kaedah dasar moral bioetik.
2.      Adakah konteks yang menunjukkan adanya primafacie.!
3.      Menganalisa kasus diatas dari Hukum Kedokteran dan Hak asasi manusia diindonesis.
4.      Jelaskan pendapat saudara dari segi hukum kedokteran.



















BAB II

PEMBAHASAN

Pembahasan Pertanyaan:
1.      4 Kaedah dasar moral

v     BENEFICIENE

No
Kriteria
Ada
Tidak
1
Mengutamakan altruism


2
Menjamin nilai pokok harkat dan martabat manusia

ü       
3
Memandang pasien/keluarga/Sesutu tak hanya sejauh menguntungkan dokter
ü       

4
Mengusahakan agar kebaikan/manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan keburukan


5
Paternalisme bertanggung jawab/ berkasih saying

ü       
6
Menjamin kehidupan baik minimal manusia


7
Pembatasan goalb based


8
Kwajiban menolong pasien gawat darurat


9
Menghargai hak-hak pasien secara keseluruhan
ü       

10
Tidak menarik honorarium diluar kepantasan
ü       

11
Maksimalisasi kepuasan tertinggi secara keseluruhan

ü       
12
Mengembangkan profesi secara terus menerus


13
Maksimalisasi kepusan teringgi secara keseluruhan

ü       
14
Mengembangkan profesi secara terus menerus


15
Memberikan obat berkhasiat namun murah
ü       

16
Menerapkan golden Rule Principle






v     NON MALEFICIENCE

No
Kriteria
Ada
Tidak
1 .
Menolong pasien emergensi

2 .
Kondisi untuk menggambarkan criteria ini adalah :
  • Pasien dalam keadaan amat  berbahaya (darurat)/ beresikohilangnya suatu yang penting
  • Dokter sanggup mencegah bahaya atau kehilangan tersebut
  • Tindakan dokter tersebut terbukti efektif
  • Manfaat bagi pasien > kerugian dokter (hanya mengalami resiko minimal)










3 .
Menghormati pasien yang luka

4 .
Tidak membunuh pasien (tidak melakukan euthanasia)

5 .
Tidak menghina/ mencaci maki memanfatkan pasien

6 .
Tidak memandang pasien sebagai objek

7 .
Mengobati secara tidak proporsional

8
Tidak mencegah pasien dari bahaya

9
Menghindarimirepresentasi dari pasien

10
Tidk membahayakan kehidupan pasien karena kelalaian

11
Tidak meberikan semangat hidup

12
Tidak melindungi pasien dari serangan


v     AUTONOMY


No
Kriteria
Ada
Tidak
1
Menghargai hak menentukan nasib ,sendiri,menghargai martabat pasien

2
Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan (pada kondisi efektif)

3
Berterus terang

4
Menghargai privasi

5
Menjaga rahasia pasien

6
Menghargai rasionalitas pasien

7
Melaksanakan informed consent

8
Membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri

9
Tidak mengintervensi atau menghalangi autonomi pasien

10
Mencegah pihak lain mengintervensi pasien dalam membuat keputusan,termasuk keluarga pasien sendiri

11
Sabar menunggu keputusan yang akan diambil pasien pada kasus non emergensi

12
Tidak berbohong ke pasien meskipun demi kebaikan pasien

13
Menjaga hubungan


v     JUSTICE

No
Kriteria
Ada
Tidak
1
Memberlakukan segala sesuatu secara universal
ü       

2
Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan


3
Memberi kesempatan yang sama terhadap pribadi dalam posisi yang sama
ü       

4
Menghargai hak sehat pasien (affordability,equality,accessibility,availability dan quality)
ü       

5
Menghargai hak hukum pasien


6
Menghargai hak orang lain
ü       

7
Menjaga kelompok yang rentan (paling dirugikan)


8
Tidak melakukan penyalahgunaan


9
Bijak dalam makro alokasi


10
Memberikan kontribusiyang relative sama dengan kebutuhan pasien

ü       
11
Meminta partispasi pasien sesuai dengan kebutuhan pasien


12
Kewajiban mendistribusikan keuntungan dan kerugian (biaya,beban,sanksi dll)

ü       
13
Mengembalikan hak kepada pemiliknya pada saat yang tepat dan kompten

ü       
14
Tidak memberi beban berat secara tidak merata tanpa alsan sah/ tepat

ü       
15
Mnghormati hak populasi yang sama-sama rentam penyakit/ gangguan kesehatan
ü       

16
Tidak membedakan pelayanan pasien atas dasar SARA, status social, dll
ü       



2.       PRIMAFACIE
1.      Beneficience
dr. Intan memiliki sifat yang baik terutama dalam hal sopan santun. Ia begitu ramah dan sering menolong orang. Dia juga pandai. Itulah yang menyebabkan banyak masyarakat mengaguminya.

2.      Non-Maleficience
Pada suatu saat dr. intan jatuh sakit, karena kelelahan. Akan tetapi para pasien telah banyak yang menunggu di tempat prakteknya. Demi menjaga kepercayaan pasien dan agar mereka tidak sia-sia dating ke tempat praktek, dr.intan meminta bantuan perawatnya untuk menggantikannya dalam memeriksa pasien. Itu adalah sebuah bentuk tindakan yang tidak merugikan pasien.

3.      Hukum Kedokteran dan  Hak asasi manusia
v     Hukum Kedokteran
Dr. Intan telah melanggar pasal 33 undan-undang RI no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan yang isinya adalah “ dilakukan oleh tenaga kesehatan yang ahli dan berwenang serta pada sarana kesehatan tertentu”. Dari isi pasal di atas dr. Intan telah memberikan kewenangan yang seharusnya tidak boleh diberikan kepada perawat yaitu mengijinkan perawat memberikan obat kepada pasien pekerja pabrik yang dalam hal ini perawat tidak mempunyai izin dan kemampuan kesehatan yang ahli dalam memberikan obat. Akibat tindakan tersebut akhirnya perawat salah memberikan obat pada pasien pekerja pabrik yang menyebabkan pasien tersebut dalam keadaan kritis. 
v     Hak asasi manusia
Dr. Intan telah melanggar hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan hak pasien untuk mendapat kesembuhan. Karena dalam skenario ini dr. Intan tidak dapat melayani pasien dengan baik tetapi malah menyuruh perawat untuk memberikan obat kepada pasien, yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang dokter karena itu dapat menyebabkan terjadinya kesalahan fatal.


4.      Segi hukum Kedokteran
Dr. Intan telah melanggar pasal 33 undan-undang RI no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan yang isinya adalah “ dilakukan oleh tenaga kesehatan yang ahli dan berwenang serta pada sarana kesehatan tertentu”. Dari isi pasal di atas dr. Intan telah memberikan kewenangan yang seharusnya tidak boleh diberikan kepada perawat yaitu mengijinkan perawat memberikan obat kepada pasien pekerja pabrik yang dalam hal ini perawat tidak mempunyai izin dan kemampuan kesehatan yang ahli dalam memberikan obat. Akibat tindakan tersebut akhirnya perawat salah memberikan obat pada pasien pekerja pabrik yang menyebabkan pasien tersebut dalam keadaan kritis. 










BAB II

PENUTUP

Kesimpulan

Dr. Intan tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai seorang dokter yang profesional. Ia juga tidak dapat dianggap sebagai dokter teladan karena ia telah lalai dalam melakukan tugasnya. Ia telah salah memberikan wewenang kepada perawat yang tidak memiliki kemampuan dan tidak memiliki wewenang untuk memberikan obat pada pasien.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar